Rabu, 23 Februari 2011

Menkeu: PNS Berisiko Korupsi Wajib Lapor Kekayaan

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan Agus
Martowardojo menegaskan wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperluas
hingga menjangkau profil pegawai negeri sipil yang berisiko
bersentuhan dengan korupsi.

"Pegawai, pimpinan, hingga profil
berisiko wajib melaporkan harta kekayaannya," kata Agus usai membahas
peluasan pengenaan LHKPN di Kemenkeu dengan pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (23/2) malam.

Yang
ia maksud dengan profil berisiko adalah pegawai negeri sipil (PNS) di
Kemenkeu di semua level yang berinteraksi dengan wajib pajak, vendor,
maupun dana penerimaan anggaran.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK
Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, pejabat yang wajib melakukan
LHKPN hanya yang ada di level Eselon I ke atas.

Namun karena
Menkeu merasa UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut tidak cukup, maka
ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38 Tahun 2011
yang dikeluarkan sejak 25 Januari 2011, di mana jumlah PNS yang wajib
LHKPN ke KPK bertambah 20.000 orang.

Lebih lanjut ia
menjelaskan bahwa jumlah jajaran Kemenkeu yang sebelumnya wajib LHKPN
ke KPK hanya 8.000 orang. Namun kini jumlahnya naik menjadi 28.000
orang. "Intinya ada keinginan dan usaha Kementerian Keuangan sejak
Januari 2011 untuk melakukan pencegahan korupsi dengan KMK Nomor 38
Tahun 2011 tersebut," ujar Chandra.

Dari total 28.000 PNS
Kemenkeu, 12.000 merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,
8.000 pegawai Ditjen Bea dan Cukai, dan 6.000 pegawai Kemenkeu lainnya
yang dianggap berisiko.

Dengan demikian, sejak KMK Nomor 38
Tahun 2011 ditandatangani maka pejabat Kemenkeu yang baru masuk dalam
28.000 orang yang diwajibkan LHKPN ke KPK, harus menyelesaikannya
dalam tiga bulan setelah KMK tersebut ditandatangani.(Ant/BEY)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar