Rabu, 16 Februari 2011

Friday, 08 September 2006

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuturkan,lemahnya
perlindungan terhadap TKI tecermin dalam Undang-Undang Nomor 39/2004
tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.Dari 109 pasal
di dalam UU No 39/2004 hanya delapan pasal yang berisi perlindungan
terhadap TKI. ”Sisanya hanya mengatur tata niaga. Jadi yang namanya
TKI hanya dilihat sebagai komoditas.Karena itu DPR sedang bekerja
untuk merombak undang-undang tersebut,” ujarnya di Jakarta kemarin.


Khusus tentang langkah Arab Saudi yang menghentikan rekrutmen
TKI, Rieke menilai kebijakan itu merupakan tamparan keras bagi
Pemerintah Indonesia. Seharusnya, Pemerintah Indonesia terlebih dulu
menghentikan pengiriman TKI sebelum Arab Saudi memberlakukan kebijakan
tersebut. ”Sebelumnya kan mayoritas pemerintah daerah,DPR,dan Asosiasi
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia sudah menyatakan meminta
moratorium pengiriman TKI,”ujarnya.

Seperti diberitakan,
Komite Rekrutmen Nasional pada Dewan Kamar Dagang dan Industri Arab
Saudi memutuskan menghentikan rekrutmen TKI mulai Senin (14/2). Komite
juga menyarankan semua kantor rekrutmen untuk tidak menerima visa
kerja apa pun dari warga negara Indonesia (WNI) karena Indonesia
dianggap gagal memenuhi syarat-syarat dan kondisi kesepakatan
bilateral.

Di tempat terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,penghentian
rekrutmen TKI bukanlah pernyataan resmi Arab Saudi. Pemerintah Saudi
belum menyampaikan keputusan resmi soal penghentian rekrutmen TKI.
Muhaimin mengatakan, pernyataan penghentian rekrutmen dikeluarkan oleh
swasta, sehingga posisinya bukanlah ancaman bagi pengiriman TKI ke
negara tersebut. Saat ini Indonesia justru masih melakukan pembicaraan
resmi mengenai moratorium pengiriman TKI.

”Tidak ada penutupan
karena butuh persiapan yang matang sebelum moratorium itu terjadi,”
ujarnya. Plt Direktur Jenderal Binapenta Kemenakertrans Sunarno
mengatakan, hingga kini kementeriannya belum mendapatkan informasi
resmi tentang penghentian perekrutan TKI oleh Arab Saudi. ”Menurut
informasi dari atase tenaga kerja di Riyadh, pelayanan masih berjalan
seperti biasa.Bahwa ada penurunan jumlah (TKI) memang benar, sebagai
dampak pengetatan yang dilakukan pemerintah,”bebernya.

Ketua
Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki)
Yunus Yamani mengatakan, Sanarcom (Saudi Arabia National Recrutment
Committee) yang mengembuskan isu penghentian pengiriman TKI ke Arab
Saudi bukanlah komite resmi milik pemerintah yang berhak dan mempunyai
pengaruh besar menutup pintu pengiriman TKI. Sanarcom hanyalah salah
satu konsorsium penempatan TKI di Arab Saudi. Kalangan Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) masih terus merekrut
dan mengirim tenaga kerja ke Arab Saudi.

Mereka beralasan
Pemerintah Arab Saudi belum melakukan penyetopan rekrutmen TKI.
”Sampai detik ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan
pernyataan resmi terkait penyetopan atau penghentian penempatan TKI di
negaranya,” ujar M Ali Ridho,pelaku pengiriman TKI ke Arab Saudi. Arab
Saudi juga belum mau menerbitkan visa baru terkait TKI lantaran visa
sampai saat ini masih menumpuk dan belum digunakan seluruhnya.


Kalangan PPTKIS, katanya, juga belum seluruhnya menghabiskan
visa untuk TKI yang telah dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ali Ridho berpandangan, pernyataan mengenai penyetopan rekrutmen TKI
ke Arab Saudi itu baru sebatas imbauan kamar dagang dan industri di
Jeddah. Hingga kini sejumlah agen TKI di Arab Saudi masih terus
melakukan kontak dengan kalangan PPTKIS terkait pengiriman TKI. ”Saya
selaku pelaku penempatan TKI ke Arab Saudi masih dihubungi oleh agen
TKI di Arab Saudi,”katanya.

Kerja di Negara Lain

Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mengaku belum
mendapatkan pemberitahuan resmi terkait penghentian rekrutmen TKI di
Arab Saudi. ”Memang saya sudah membaca pemberitaan di media tentang
penolakan TKI asal Indonesia itu. Namun hingga sekarang kita belum
mendapatkan keterangan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari
pemerintah pusat,” ujar Kepala Disnakertrans Jabar Mustopa Djamaludin
di Bandung kemarin.

Dia berpendapat, tidak mudah bagi Arab
Saudi untuk menghentikan rekrutmen TKI. TKI dikenal memiliki etos
kerja yang sangat baik di negara itu. Mustopa mengungkapkan, saat ini
ada sekitar 600.000 pekerja asal Jawa Barat yang mengadu nasib di Arab
Saudi.Ditanya apakah Jabar akan memberangkatkan TKI ke Arab Saudi
dalam waktu dekat ini,

Mustopa menjawab bahwa Balai Latihan
Tenaga Kerja Luar Negeri (BLTKLN) akan memberangkatkan sekitar 2.600
TKI ke luar negeri. ”Tenaga kerja yang memiliki skill ini memang
rencananya ada yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.Namun jika ini
dilarang (ke Saudi), kami pindahkan saja ke negara lain di Timur
Tengah,” kilahnya. (neneng zubaidah/tantan sulthon/radi saputro/ant)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar