Rabu, 23 Februari 2011

Kontraktor Proyek Rp19,5 Miliar Divonis Lima Tahun

Metrotvnews.com, Gorontalo: Hafid Bobihu, kontraktor
proyek penanggulangan bencana banjir bandang di Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo, divonis lima tahun penjara. Ia terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal
2 Undang-undang Nomor 31/1999 atau perubahannya UU No. 20/2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi.

"Atas pelanggaran tersebut majelis hakim
memutuskan terdakwa dikenakan hukuman lima tahun kurungan penjara,"
kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Hapsoro Widodo
saat membacakan vonis, Rabu (23/2).

Vonis tersebut lebih berat
dari tuntutan jaksa yakni selama tiga tahun enam bulan penjara.
Mendengar vonis ini, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung
mengajukan banding. Penasihat hukum terdakwa, Supomo Lihawa menilai
hakim telah mengesampingkan dakwaan subsider yang didakwa oleh
JPU.

"Putusan hakim tersebut telah membatalkan dakwaan subsider
dari JPU, dalam perkara ini mejelis justru menutut dangan dakwaan
primer pasal dua Undang-undang Tipikor," ujar Supomo.

Namun,
Supomo mengaku pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Ia menilai
hakim dan jaksa mempunyai pendapat yang berbeda-beda terhadap sebuah
perkara. "Saya kira hal ini biasa terjadi dalam setiap persidangan,
masing-masing punya pendapat yang berbeda," kata Supomo.(Ant/BEY)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar