Selasa, 22 Februari 2011

Ary Muladi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Metrotvnews.com, Jakarta: Tersangka dugaan suap
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam hukuman penjara
seumur hidup. Demikian dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Selasa (22/2).

Ary disangka terlibat dugaan
pemufakatan jahat bersama terpidana Anggodo Widjojo. Menurut jaksa,
Ary terseret Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat 1, Pasal 21 Undang-Undang
(UU) Pemberantasan Korupsi.

Terdakwa dinilai berupaya
menghalangi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem
komunikasi radio terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan oleh PT Masaro
Radiocom. Ary mencoba menyogok Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta
Hamzah, pimpinan KPK dengan suap Rp5 miliar.

Jaksa menjelaskan
Ary dituding membuatkan kronologi pemerasan pimpinan KPK dalam
pengembangan kasus SKRT oleh KPK. Semuanya itu untuk dijadikan
keterangan BAP di Bareskrim Mabes Polri. Buntutnya, kasus tersangka
Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo, dan Joni Aliando tidak
ditindaklanjuti.

Anggodo adik buron Anggoro Widjojo yang
diduga menyuap pejabat Kementerian Kehutanan terkait kasus pengadaan
SKRT.

Hakim Pengadilan Khusus Tipikor memvonis Anggodo hukuman
4,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding
Anggodo dan bahkan memperberat hukuman menjadi lima tahun. Dendanya
Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim
pimpinan Jurnalis Amrad pada 10 November 2010 menguatkan putusan
pengadilan Tipikor 31 Agustus 2010. Dalam sidang lanjutan Senin (28/2)
nanti, Ary dijadwalkan membacakan eksepsi. (Ant/*****)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar