Rabu, 09 Februari 2011

Friday, 08 September 2006

Kadiv Humas Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengungkapkan, dua
orang tersangka berinisial U dan K alias A ini diidentifikasi dari
hasil penyelidikan polisi,termasuk dari pemeriksaan rekaman media
massa.‘’Mereka bersikap kooperatif dan bahkan menyerahkan diri ke
Polda Banten setelah dihubungi,’’ ujar Anton kepada wartawan di
Jakarta kemarin. Selain memeriksa saksi dan tersangka, Polri juga
meneliti dan mengevaluasi prosedur pengamanan yang dilakukan polsek,
polres, dan polda.

Tim evaluasi yang dipimpin Irwasum Komjen
Pol Nanan Sukarna dan Kadiv Propam Irjen Pol Budi Gunawan diturunkan
untuk mengetahui apakah penanganan kasus di lapangan sesuai prosedur
atau tidak. “Tim diturunkan kemarin (Senin, 7/2) sampai hari ini
(kemarin) masih berjalan.Tim ini melakukan pengecekan di
lapangan,tentu Mabes Polri meminta tanggung jawab dari para
kapolda,kapolres,dan kapolsek yang menangani langsung sampai di mana
dan apa peran mereka,” kata Anton.

Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) akan menginvestigasi prosedur pengamanan dan
penegakan hukum yang dilakukan polisi saat peristiwa kekerasan di
Cikeusik, Pandeglang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM
Yoseph Adi Prasetyo di Kantor Komnas HAM, Jakarta,kemarin. Yoseph Adi
mengatakan, dari penelusuran awal diduga kuat terdapat
kejanggalan-kejanggalan dari prosedur pengamanan yang dilakukan
aparat.

Di antaranya tidak ada tindakan-tindakan preventif yang
komprehensif dari aparat keamanan untuk mencegah masuknya massa yang
sedemikian besar. Karena itu, lanjutnya,Komnas HAM akan memasukkan
prosedur pengamanan sebagai bagian yang akan diinvestigasi.“Kami akan
mengecek langkah-langkah yang ditempuh pihak keamanan,”katanya.


Sementara itu,Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan,
pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan insiden penyerangan
Pengikut Ahmadiyah di Cikeusik sebagai pelanggan HAM berat. Belum
ditetapkannya insiden Cikeusik sebagai pelanggan HAM berat karena
menyangkut pertanggungjawaban Komnas. Saat ini,kata Ifdhal,pihaknya
baru meningkatkan status dari pemantauan reguler ke pembentukan tim
khusus yang melakukan investigasi di lapangan.

Tim tersebut
beranggotakan empat orang komisioner Komnas HAM dan unsur masyarakat.
Hasil temuan tim itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna Komnas
HAM. Apabila faktafakta yang ditemukan memenuhi unsur dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, insiden Cikeusik bisa dikategorikan
pelanggaran HAM berat.Pelanggaran HAM berat harus memenuhi unsur-unsur
terencana dan bersifat meluas. (teguh mahardika/pasti
liberti/krisiandi sacawisastra)


Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar