Sabtu, 26 Februari 2011

Busyro: KPK Tetap Akan Lakukan Penyadapan

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi masih memiliki kebebasan melakukan penyadapan.  Hal itu
dikatakan Ketua KPK Busyro Muqoddas usai menjadi pembicara dalam
semintar "Suap Pemerasan Dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum"
di Hotel Grand Panghegar Bandung, Sabtu (26/2).

Menurut
Busyro, KPK tidak terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Belum
lama ini MK memang membatalkan pasal yang mengatur tentang tata cara
penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE). Namun, KPK tidak terpengaruh," tegasnya.

"Sebenarnya,
yang dicabut oleh MK itu bukan penyadapan oleh KPK. Kita tetap jalan
terus," jelasnya.

Ia menambahkan praktek penyadapan sangat
penting dilakukan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi. "Penyadapan
penting untuk mendukung kinerja kami," tegas Busyro.

Mengenai
batasan dalam penyadapan, Busyro menjelaskan, batasan tersebut
hanyalah persoalan etika saja. "Ada lah batasannya yakni etika," kata
Busyro.

Sebelumnya, MK membatalkan pasal 31 ayat (4) UU No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal
tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan. MK berpendapat, jika
pasal 31 ayat (4) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan menganggap bertentangan dengan UUD 45. Karena itu,
MK menyabut dan menyatakan tidak memberlakukan pasal tersebut.
(Ant/**)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar