Kamis, 17 Februari 2011

Friday, 18 February 2011

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin
Iskandar mengatakan, pemerintah merespons positif permintaan Komite
Nasional Perekrutan Tenaga Kerja Asing, lembaga di bawah Kamar Dagang
Industri Arab Saudi,agar dibentuk asosiasi khusus di Indonesia untuk
mengelola pengiriman TKI ke Arab Saudi.“Permintaan ini senapas dengan
semangat kita, sedang kita usahakan agar satu pintu,” terang Muhaimin
di Kantor kemenakertrans,Jakarta,kemarin.

Untuk diketahui,
saat ini terdapat tiga asosiasi di Indonesia yang membawahi sekitar
560 PPTKIS, yakni Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (Himsataki),Indonesia Develpoment Employee Association
(Idea), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(Apjati).Ketiga asosiasi tersebut saat ini sedang duduk satu meja
untuk membahas rencana pengelolaan pelayanan satu pintu tersebut.
Muhaimin menegaskan, posisi pemerintah dalam hal pembentukan satu
asosiasi PPTKIS tetap sebagai regulator dan fasilitator.


“Pelaksananya tetap swasta,” tegas mantan Wakil Ketua DPR ini.
Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
(BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengaku telah berbicara dengan Ketua
Komite SaadAl-Badah. Menurut Jumhur, mereka menginginkan adanya suatu
asosiasi yang khusus menempatkan TKI ke Saudi Arabia. Ketua Komisi IX
DPR Ribka Tjiptaning berpendapat, pembentukan satu konsorsium PPTKIS
tidak akan mengubah apa pun.

Pasalnya, tanpa regulasi ketat,
kasus buruk yang menimpa TKI tetap akan terjadi. Ribka meminta
moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi
harus dijalankan, mengingat UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri saat ini tengah direvisi. Lebih dari
itu, belum ada peraturan perundangan yang melindungi TKI pelaksana
rumah tangga (PLRT).

“Sesuai raker (rapat kerja) kami dengan
Menakertrans, moratorium harus dilaksanakan,” kata Ribka saat
dikonfirmasi tadi malam. Mengenai revisi UU 39/2004, politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, Komisi IX DPR tidak
hanya akan membentuk panitia kerja (panja) namun juga mendorong
percepatan pembahasan revisi hingga terbentuknya panitia khusus
(pansus) yang melibatkan seluruh komisi di DPR.

Dia
menambahkan, penghentian pemesanan TKI,walau hanya diucapkan pihak
swasta di Arab Saudi, cukup menampar Pemerintah Indonesia.“Kita ini
kalah langkah,” ujarnya. Ribka juga menyesalkan sikap Pemerintah
Indonesia yang dinilainya sudah tidak punya harga diri karena mudah
didikte Arab Saudi. Imbasnya, banyak kasus kekerasan terhadap TKI
bahkan beberapa tidak terungkap.

Anggota Komisi IX DPR Rieke
Diah Pitaloka sebelumnya menuturkan, dari 109 pasal dalam UU 39/2004,
hanya delapan pasal yang berisi perlindungan TKI. Menakertrans
menegaskan, penghentian pengiriman TKI tidak datang dari Pemerintah
Arab Saudi melainkan swasta. Menteri dari PKB ini juga menjamin isu
tersebut bukan suatu ancaman bagi pengiriman TKI.

Saat
ini,dalih Muhaimin, Indonesia justru masih melakukan pembicaraan resmi
mengenai moratorium pengiriman TKI. Terpisah,Kepala Disnakertrans Jawa
Barat Mustopa Djamaludin menyatakan, apabila pengiriman TKI ke Arab
Saudi benar-benar ditutup, Balai Latihan Tenaga Kerja Luar Negeri Jawa
Barat yang akan memberangkatkan 2.600 TKI ke negara Raja Fahd itu akan
dialihkan ke negara lain di Timur Tengah. (neneng zubaidah)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar