Rabu, 16 Maret 2011

5.361 Perusahaan di Jakarta Belum Anggota Jamsostek

Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 5.361 perusahaan
di DKI Jakarta belum menjadi peserta program jaminan sosial tenaga
kerja sehingga Kantor Wilayah III PT Jamsostek akan mengenjot
kepesertaan program itu.

Langkah itu dilakukan menyusul
terbitnya Peraturan Gubernur DKI No.66/2010 tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Perubahannya, kata Kepala
Kanwil III PT Jamsostek Herdy Trisanto di Jakarta, Rabu
(16/3).

Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan
bagian pengawas Dinas Tenaga Kerja DKI agar Pergub bisa dilaksanakan
secara maksimal.

"Kami yakin pekerja di Jakarta sangat
bersyukur atas kelahiran pergub tersebut yang mewajibkan semua
perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pekerjanya dalam
program Jamsostek," kata Herdy.

Setiap perusahaan yang memiliki
pekerja 10 atau lebih dan atau membayar total upah Rp1 juta, wajib
mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek.

Jika mengacu
pada ketentuan tersebut, setiap perusahaan berbadan hukum baik CV, UD,
PT bahkan koperasi sekalipun wajib menjadi peserta Jamsostek karena
ketentuan upah minimum di DKI sudah di atas Rp1 juta per
bulan.

Karena itu, Herdy memberi apresiasi kepada Pemerintah
Jakarta yang sudah mengeluarkan Pergub tersebut yang memperkuat
ketentuan dalam UU tentang Jamsostek dan UU tentang
Ketenagakerjaan.

Saat ini kepesertaan perlindungan tenaga kerja
tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi pekerja
yang belum menjadi peserta aktif.

Perusahaan yang belum
terdaftar saja masih 5.361, sedangkan yang terdaftar tetapi tidak
aktif sekitar dua ribu perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang juga
tidak aktif sebanyak 5,6 juta jiwa.

Herdy menyatakan masih
tingginya peserta tidak aktif karena praktik tenaga kerja
"outsourcing" dan kontrak yang banyak dianut perusahaan belakangan
ini.

Tenaga kerja outsourcing dan kontrak biasanya hanya
bekerja satu, dua hingga empat tahun, setelah itu mereka dirumahkan
lalu mendaftar baru lagi.

Kondisi itu menjadikan tenaga kerja
yang sudah mendaftar saat bekerja dan iurannya dibayar perusahaan,
kemudian masa kontraknya habis sehingga menjadi peserta
pasif.

Ketika ditanya tentang solusi dari kondisi tersebut,
Herdy mengatakan, kondisi tersebut membutuhkan perbaikan sistem yakni
perekrutan tenaga kerja yang harus terkendali karena menurut peraturan
perundangan tidak semua jenis pekerjaan boleh diisi oleh tenaga kerja
outsourcing dan kontrak, terutama mereka yang bertugas melaksanakan
pekerjaan inti.

Dengan kondisi tersebut, jenis pekerjaan yang
boleh dioutsourcing atau dilaksanakan oleh tenaga kontrak adalah
bagian pendukung, seperti petugas kebersihan, satuan pengaman, urusan
dalam, distribusi surat menyurat dan pekerjaan pendukung
lain.

Herdy juga memberi apresiasi kepada Kementerian Tenaga
Kerja yang akan meningkatkan jumlah tenaga pengawas karena di tangan
mereka penegakan hukum atas kepesertaan Jamsostek berada.(Ant/ICH)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar