Kamis, 24 Maret 2011

Susno Jalani Eksekusi Setelah Ada Putusan MA

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Reserse
Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji belum akan dieksekusi
pascavonis 3,5 tahun penjara hingga ada putusan tetap dari Mahkamah
Agung.

"Eksekusi belum dilakukan karena yang bersangkutan
banding. Dan putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) belum
memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada ANTARA di Jakarta,
Kamis.

Seperti diketahui, Susno Duadji divonis tiga tahun enam
bulan penjara setelah majelis menyatakan terdakwa secara sah melakukan
tindak pidana korupsi, kemudian Susno menyatakan akan melakukan upaya
banding.

Susno Duadji sendiri sejak 17 Maret 2011, sudah tidak
ditahan lagi karena habisnya masa perpanjangan penahanan terhadap
dirinya.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menyatakan Susno Duadji Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU)
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001
jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Majelis berpendapat bahwa tuduhan
terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL,
berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu
Rizal.

Hingga, pembelaan dari kuasa hukumnya, patut
ditolak.

Majelis juga menilai terkait dana pengamanan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Jabar, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui
adanya pemotongan.

Karena, saat itu Susno Duadji tengah
menjabat sebagai Kapolda Jabar. Majelis hakim menyebutkan yang
meringankan terdakwa, yakni sudah mengabdi sebagai anggota Polri
selama 30 tahun.(Ant/RIZ)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar