Jumat, 25 Maret 2011

KPK Tahan Mantan Mendagri Hari Sabarno

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari
Sabarno, Jumat (25/3), sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam
kebakaran.

Namun, berbeda dengan penahanan tersangka pada
umumnya, Hari Sabarno dibawa dari kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, tidak
menggunakan mobil tahanan. Jenderal purnawirawan itu dibawa dengan
mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1532 VQ.

"Untuk
kepentingan penyidikan kasus pengadaan sejumlah (mobil) pemadam
kebakaran di berapa wilayah Indonesia, kami menahan mantan Mendagri
HS," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di
kantornya.

Menurutnya, dalam proses penyidikan ditemukan ada
upaya tersangka untuk ikut menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk
mobil pemadam kebakaran dengan kerugian negara sekitar Rp76
miliar.

Sebelum ditahan, Hari Sabarno diperiksa oleh penyidik
KPK selama tujuh jam. Saat hendak memasuki mobil yang akan membawanya,
mantan Mendagri itu masih tetap dikawal oleh ajudannya, Letkol
Subagyo.

Ditanya perihal penggunaan mobil untuk membawa Hari
Sabarno, yang bukan mobil tahanan, Johan mengatakan mobil tahanan KPK
sudah penuh. "Hari ini kebetulan mobil tahanannya penuh sehingga
dibawa pakai mobil KPK," ujar Johan.

Sementara itu, menanggapi
penahanannnya Hari mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh masalah
kepada hukum yang berlaku. Menurutnya, sebagai warga negara yang patuh
dan taat pada hukum yang berlaku, ia akan mengikuti proses hukum.
Meski demikian, ia juga akan meminta bantuan kepada Babinkum (Badan
Pembinaan Hukum)

"Saya seorang purnawirawan, jadi saya berhak
meminta bantuan hukum kepada Babinkum," ujar Hari.

Meskipun
Hari purnawirawan TNI, ia akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Hari dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau
Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MI/RIE)


Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar