Kamis, 24 Maret 2011

Sebanyak 74 Wajib Pajak Gayus Tidak Terindikasi Pidana

Metrotvnews.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi
Timur Pradopo kembali menegaskan, sebanyak 74 wajib pajak yang pernah
ditangani Gayus Tambunan tidak terindikasi pidana.

Hal inilah
menurut Kapolri, yang menyebabkan tim gabungan penyidik Polri, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pajak, Ahli hukum pidana, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), mengembalikan berkas ke Kementerian Keuangan.

Namun,
Kapolri tidak membeberkan siapa ke-74 wajib pajak tersebut. Itu
dikatakan Kapolri di Kantor Presiden, Kamis (24/3).

"Tidak
ditemukan yang bisa ditindaklanjuti yang berkaitan pidana," ujar Timur
seraya mengatakan proses penyidikan yang berkaitan dengan suap sedang
dilengkapi.

Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar
mengatakan dari 151 berkas wajib pajak Gayus, sebanyak 74 berkas
dititipkan kembali. Adapun 77 berkas lainnya bertahap diteliti
penyidik gabungan. (MI/RIZ)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar