Sabtu, 26 Maret 2011

Intervensi TNI pada Kongres PSSI Dinilai Langgar UU

Metrotvnews.com, Jakarta: Setelah ramai dibicarakan
di jejaring sosial Twitter, semalam, dugaan intervensi TNI pada
Kongres PSSI di Pekanbaru, Riau, dinilai Komisi Orang Hilang dan
Tindak Kekerasan (KontraS) menyalahi UU No 34 tahun 2004.

LSM
yang kerap mengawasi tindak tanduk TNI ini juga mengatakan, sejatinya
Kongres PSSI diikuti pengurus, perwakilan masyarakat dan suporter
sepok bola.

"Tidak dibenarkan kongres dipaksakan dan melibatkan
unsur pemerintahan, terlebih TNI dengan cara yang tidak dibenarkan,
baik oleh aturan PSSI, FIFA ataupun UU TNI," ujar Koordinator KontraS
Haris Azhar, Ahad (27/3).

Haris menilai, tindakan TNI itu
adalah sebagai upaya turut campur militer dalam perbaikan institusi
sipil, dalam hal ini PSSI. Itu mencederai agenda reformasi TNI, yang
memang belum tuntas sejak 11 tahun lalu.

Menurut Haris,
Panglima TNI harus mencari tahu komandan yang bertanggung jawab
memerintahkan pengiriman sejumlah tentara ke Kongres PSSI di Riau.
Termasuk, lanjutnya, meminta setiap anggota TNI aktif untuk tidak
turut serta dalam pencalonan jabatan sipil yang strategis seperti
Ketua Umum PSSI.

Alasannya, menurut Haris, adalah kekhawatiran
atas anggota TNI menggunakan kewenangan dan jabatan untuk mencapai
tujuan tertentu sehingga TNI sebagai institusi terlihat tidak
netral.

"Perbaikan kepemimpinan PSSI merupakan salah satu
prioritas. Namun, cara-cara yang baik dan sportif patut dikedepankan
untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Haris.

Lebih lanjut ia
mengatakan, bahwa statuta FIFA menolak pelaku kejahatan menjadi ketua
PSSI. Artinya, menurut Haris, tindakan anggota TNI yang hadir patut
diduga sebagai upaya mendorong pencalonan seorang calon, maka calon
tersebut menjadi tidak cakap di mata hukum.(MI/ICH)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar