Rabu, 30 Maret 2011

Besok PN Semarang Gelar Sidang Rusuh Temanggung

Metrotvnews.com, Semarang: Pengadilan Negeri Semarang
siap menggelar sidang perdana kasus kerusuhan di Temanggung, Jawa
Tengah, Kamis besok. Sidang menghadirkan 25 terdakwa yang dibagi
menjadi tujuh berkas dakwaan.

"Terkait pelaksanaan sidang
besok, kami telah menunjuk enam majelis hakim yang terdiri dari 18
hakim untuk menyidangkan kasus tersebut," kata Kepala Bagian Humas
Pengadilan Negeri Semarang, Sugeng Hiyanto, di Semarang, Jateng, Rabu
(30/3).

Para hakim yang ditunjuk adalah Sugeng Hiyanto,
Pragsono, Noor Ediyono, Ronius, Sujatmiko, Suyadi, Kisworo, Togar,
Jhon Halaan Butar-Butar, Eddy Tjahjono, Dolman Sinaga, Wiwik
Suhartono, Tjipto Basuki, Roma Jhon, Andy Susiayantadi, Daniel
Palittin, Mujahri, dan Sukadi.

Ia mengatakan, salah satu dari
enam majelis hakim tersebut akan menangani dua berkas dakwaan. Menurut
dia, proses persidangan para terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung
akan digelar secara serentak dengan menggunakan seluruh ruang sidang
yang ada di PN Semarang.

"Sidang kasus kerusuhan Temanggung
akan digelar tiap hari Kamis dari awal sampai ke tahap terakhir atau
vonis," ujarnya.

Terkait dengan pengamanan para terdakwa selama
persidangan, pihak kejaksaan dan PN Semarang akan berkoordinasi dengan
aparat keamanan baik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor
Kota Besar Semarang, maupun Kodim 073/BS Semarang.

Kepala
Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Edward
Aritonang menyatakan pengamanan sidang perdana kasus Temanggung di PN
Semarang dilakukan sesuai standar.

"Kita pengamanannya standar.
Kami juga telah bertemu dengan masyarakat Temanggung, sudah dijelaskan
bahwa sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan," kata
Kapolda.

Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus
penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di
Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi
hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa di daerah itu antara
lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah
Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Pada 12 Februari
2011, seluruh tersangka dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke
Mapolda Jateng (23 orang) di Semarang, dan Mapolrestabes
Semarang.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang
Pengeroyokan dan Perusakan. Sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai
aktor intelektual rusuh di Temanggung dijerat Pasal 160 KUHP tentang
Penghasutan.

Ke-25 terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung yang
akan menjalani sidang di PN Semarang adalah Syihabudin, Lutfi Hakim
Aziz, Sukeni, Suranto, Nur Hamid Purwadi, Ngahatun, Muhasim Al Sim,
Parten, Nuraeni, Ahmad Faro'i, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin,
Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi.

Kemudian,
Muhaya, Musleh Al Muslih, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib, Suprihanto,
Samsudin, Ihwan, Bambang Waluyo, dan Anas Tohir.(Ant/BEY)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar