Kamis, 31 Maret 2011

KPK Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro. Penahanan ini terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Angkutan KRL Hibah eks Jepang
tahun 2006-2007.

Penyidik KPK menahan tersangka di Rumah
Tahanan Cipinang selama 20 hari terhitung sejak Kamis (31/3)
ini.  Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penahanan
dilakukan untuk keperluan pengembangan penyidikan.

Berdasarkan
hasil penyelidikan, tersangka saat menjadi Dirjen Perkeretaapian
periode 2005 hingga 2007, diduga telah melakukan perbuatan melawan
hukum. Ia menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penunjukan
langsung dalam pelaksanaan pengangkutan KRL Hibah eks Jepang pada
tahun 2006-2007.

Akibat penyimpangan tersebut diduga kerugian
negara yang ditimbulkan mencapai sejumlah 200 juta yen atau sekitar
Rp20 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Soemino disangkakan dengan
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor
20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Ant/BEY)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar