Sabtu, 09 April 2011

Tifatul: Kalau Terbukti Jangan Diberi Ampun

Metrotvnews.com, Palembang: Kementerian Komunikasi
dan Informatika segera menyelidiki kasus anggota dewan yang kepergok
menonton film porno saat sidang paripurna. Niat disampaikan Menteri
Kominfo Tifatul Sembiring, Sabtu (9/4).

"Kami akan cek, karena
pengakuan yang bersangkutan, katanya dia dikirimi email," jelas
Tifatul di Palembang.

"Kalau terbukti bersalah, jangan diberi
ampun," seru Tifatul.

Bakal dicek betul-tidak Arifinto, dari
Partai Keadilan Sejahtera, dikirimi pesan elektronik seperti
pengakuannya. Jika begitu, anggap Tifatul, anggota bernomor A72
berarti korban.

"Akan tetapi kalau justru dia aktif artinya
mencari-cari kemudian mengunduh, berarti dia salah,"
katanya.

Nantinya Kemenkominfo mengirim data ke Badan
Kehormatan DPR. Kominfo bukan penegak hukum.

Bekas Presiden PKS
itu telah berbicara kepada dewan pimpinan pusat partai menyangkut
persoalan. "DPP PKS akan bertindak tegas, kalau yang bersangkutan
terbukti bersalah," papar dia.

Menurut dia, PKS dipandang
banyak orang sebagai simbol moral. "Apalagi PKS, orang melihatnya
sebagai simbol moral, ini tidak pantas, saya juga sudah katakan ini
tidak pantas," katanya.

Ia mengatakan PKS pasti akan menindak
tegas sebelum orang lain menghukum.

"Tentunya PKS akan
menghukum duluan. Saya serahkan ke Dewan Syariah pusat, ada yang
pernah sampai dipecat oleh Dewan Syariah PKS," katanya. (Ant/*****)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar