Kamis, 07 April 2011

Monopoli Penyiaran Ancam Hak Publik

Metrotvnews.com, Jakarta: Inisiator UU tentang
Penyiaran Paulus Widiyanto mengemukakan, industri televisi nasional
cenderung mengarah pada monopoli dan konglomerasi yang akan mengganggu
hak publik terhadap content penyiaran dan informasi.

Paulus
dalam seminar "Tolak Monopoli TV Swasta" di Jakarta, Kamis (7/4),
mengatakan, monopoli kepemilikan televisi swasta melanggar
prinsip-prinsip UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Saat ini
ada kecenderungan pemilik televisi swasta menguasai beberapa stasiun
televisi swasta di daerah,"ujarnya.

Padahal, berdasarkan
prinsip dalam UU Penyiaran, kepemilikan harus beragam, demikian juga
dengan isi siaran. Saat ini ada grup usaha yang menguasai tiga stasiun
TV nasional dan 10 televisi lokal.

"Saya katakan itu telah
melanggar UU Penyiaran, karena memiliki tiga televisi swasta di dalam
satu wilayah yang sama, yakni Jakarta," kata Paulus.

Sementara
dalam UU Penyiaran tertera bahwa satu grup media tidak boleh memiliki
dua atau lebih stasiun televisi swasta di dalam satu area yang sama.
"Kalau hal itu terjadi maka melanggar UU Penyiaran,"
tambahnya.

Menurut mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran DPR itu,
konglomerasi media dalam satu pemodal atau monopoli kepemilikan
televisi swasta akan mengancam demokratisasi dan pluralitas content
penyiaran yang
berbasis kultur Nusantara.

Karena itu,
penguasaan puluhan frekuensi dan penyiaran merupakan pelanggaran
hukum. Akibat penguasaan media siaran, maka terancam digugat sejumlah
LSM Pro Demokratisasi Penyiaran di Indonesia.

Penguasaan SCTV
atas Indosiar dan O'Chanel di suatu daerah dan monopoli MNC terhadap
puluhan TV lokal di seluruh daerah, kata Paulus, merupakan sebuah
pelanggaran. Meskipun formalnya adalah pengambilalihan saham, namun
subtansinya penguasaan monopoli frekuensi dan informasi.
"Harusnya
setiap warga negara berhak mengelola frekuensi bukan hanya sekelompok
orang," katanya.

Menurut dia, frekuensi yang semestinya diatur
oleh negara, telah jatuh ke satu tangan yakni satu perusahaan dengan
kepemilikan mayoritas atas seluruh lembaga penyiaran di Indonesia. PT
Global Mediacom memiliki 70 persen saham MNC, MNC memiliki 99 persen
saham Global, RCTI, TPI/MNCTV.

Dia mengatakan, data yang ada,
pendapatan MNC bersumber pada ekonomi media penyiaran berbasis pada
content media, iklan, media pendukung, dan infrastruktur. "Pada tahun
2009 mencapai Rp5 trilliun, tahun 2010 mencapai Rp6, 3 triliun, laba
bersih pada tahun 2011 sebesar Rp578 miliar, sebelumnya Rp178 miliar,"
katanya.

Dia menyayangkan kecenderungan konglomerasi media yang
mengambilalih pemilik izin penyiaran TV lokal di berbagai daerah, yang
sejak awal berdiri membawa misi demokratisasi dan pluralisme serta
wisdom lokal di seluruh Nusantara.

Sekarang telah berbalik
arah, TV lokal content penyiaran tetap dari Jakarta. "Sun TV membeli
hampir seluruh televisi lokal, tapi siarannya tersentral dari Jakarta.
Ini faktanya, bukan menelikung undang-undang," katanya.(Ant/ICH)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar