Rabu, 06 April 2011

Malinda Bantah Irjen Budi Gunawan Nasabah Citibank

Metrotvnews.com, Jakarta: Inong Malinda Dee membantah
pemberitaan yang menyebut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes
Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai salah seorang
nasabah Citibank. Bantahan disampaikan melalui kuasa hukum Malinda,
Batara Simbolon.

"Barusan saya sudah tanya, tidak ada. Kenal
sama Bapak Budi Gunawan pun tidak," kata Batara usai mendampingi
pemeriksaan Malinda di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Nama Budi disebut
sebagai nasabah dalam pemberitaan di salah satu surat kabar nasional
edisi hari ini. Koran mengutip pernyataan Budi Gunawan yang mengakui
jadi korban Malinda. Padahal, Budi merasa tak pernah diwawancara koran
tersebut.

Bantahan disampaikan Budi Gunawan melalui Kepala
Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, Rabu
siang. Jenderal bintang dua itu menegaskan Budi Gunawan bukan nasabah
Citibank. Anton juga mengatakan Mabes Polri bakal menggunakan hak
jawab terkait pemberitaan tersebut.

Malinda tersangka kasus
dugaan penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank sebesar Rp17
miliar. Ia terakhir menjabat Senior Relationship Manager di Citibank
Landmark, Jakarta Selatan.

Modus Malinda menggunakan slip
transfer kosong yang sebagian ditandatangani nasabah, dan sebagian
lain diduga dipalsukan. Slip kosong bertandatangan didapat Malinda
dari nasabah prioritas yang ia pegang. Nasabah-nasabah tersebut dekat
dengan Malinda sehingga mempercayakan slip kosong.

Melalui
slip tersebut, Malinda diduga mengalirkan uang dari rekening nasabah
ke rekening pribadi. Uang lalu dialirkan ke sejumlah rekening dan
perusahaan perempun berusia 47 tahun itu. Polisi telah memblokir 30
rekening di berbagai bank, yang dicurigai wadah uang
Malinda.

Malinda ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak
24 Maret 2011. Polisi menyita puluhan dokumen transaksi dan empat
mobil mewah. Ia dijerat sangkaan pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(IKA)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar