Senin, 11 April 2011

Polri: Warga Korban Debt Collector Segera Melapor

Metrotvnews.com, Jakarta: Polri meminta juru penagih
utang untuk tidak melanggar hukum dalam tugas mereka. Pelanggaran yang
dimaksud berupa ancaman, intimidasi, perampasan, penganiayaan, dan
tindak kekerasan lain.

"Bagi mereka yang mendapatkan tugas
kerjasama penagihan utang oleh lembaga keuangan yang ada, kami imbau
dilarang melakukan pelanggaran hukum," kata Kepala Bagian Penerangan
Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Boy tak menyangkal
jasa penagih utang menjadi kebutuhan lembaga keuangan mengatasi kredit
macet. Namun, kata Boy, ada dampak tak diharapkan masyarakat dalam
pelaksanaannya. Karena itu polisi berjanji menindak tegas para penagih
utang dengan kekerasan.

Polri juga meminta masyarakat yang
berperkara perdata dengan lembaga keuangan agar mengindahkan aturan
berlaku. Terutama hal-hal yang tertuang dalam kontrak kerjasama kedua
belah pihak. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi lagi
kekerasan.(IKA)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar