Kamis, 07 April 2011

Dewan Pers Akan Proaktif Tanpa Pengaduan

Metrotvnews.com, Palembang: Dewan Pers akan proaktif
menangani kasus-kasus pers yang mengandung bobot kepentingan publik
besar tanpa menunggu pengaduan. Hal tersebut dikatakan Agus Sudibyo,
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, di
Palembang, Kamis (7/4) kemarin.

Menurut Agus Sudibyo, dalam
Sosialisasi Standar Kompetensi Wartawan bagi pimpinan dan pengelola
media massa di Sumatra Selatan itu, pihaknya telah menangani kasus
pers secara proaktif, terutama berkaitan dengan penegakan etika pers,
kasus-kasus yang berbobot kepentingan publik yang besar, kasus
kekerasan terhadap jurnalis atau media massa.

Salah satu contoh
kasus yang proaktif ditangani Dewan Pers adalah kasus pemberitaan bom
Utan Kayu, pemberitaan IPO PT Krakatau Steel, dan pemberitaan tentang
Kerusuhan di Tanjungpriok.

Begitu pula penanganan penegakan
etika pers berdasarkan pengaduan dan atau temuan Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) yang meminta pertimbangan dari Dewan Pers, ujar
Agus.

Agus merincikan, selama Januari - Desember 2010, Dewan
Pers telah menerima 512 pengaduan, 144 pengaduan langsung, 368
tembusan, 48 kasus mediasi, empat kasus dengan keputusan Dewan Pers,
dan 92 kasus surat menyurat karena lokasi yang jauh di berbagai daerah
di Indonesia.

"Kesimpulan kami sebanyak 80 persen kasus yang
ditangani itu, berakhir dengan kesimpulan media atau wartawan
melakukan pelanggaran kode etik," kata anggota Dewan Pers yang pernah
dinobatkan sebagai penerima Press Freedom Award 2007 dari Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) itu.

Agus Sudibyo menyebutkan,
pelanggaran kode etik itu di antaranya berita tidak berimbang,
berpihak, tidak ada verifikasi, menghakimi, mencampurkan fakta dan
opini, data tidak akurat, keterangan sumber berbeda dengan yang
dikutip dalam berita.

Dewan Pers juga menemukan kasus
pelanggaran kode etik berupa sumber berita tidak kredibel atau tidak
jelas, berita mengandung muatan kekerasan, sadisme, atau
pornografi.

"Adapula kecenderungan pemberitaan yang menghakimi
orang-orang yang terlanjur menjadi 'public enemy' atau terlanjur tidak
bagus citranya di mata publik. Padahal mereka tetap berhak atas berita
yang 'fair'," ujar dia lagi.

Pengaduan kasus pers paling banyak
diadukan menurutnya adalah wartawan atau medianya (110 pengaduan),
pemerintah/pejabat (8 pengaduan), perusahaan (7 pengaduan), TNI (2
pengaduan), polisi (2 pengaduan), dan perguruan tinggi (2
pengaduan).

Para pengadu adalah masyarakat (42 pengaduan),
wartawan/media (33 pengaduan), pemerintah/pejabat (17 pengaduan),
perusahaan (13 pengaduan), polisi (7 pengaduan), organisasi wartawan
(6 pengaduan), dan ormas/LSM (5 pengaduan).

Kasus yang diadukan
itu berasal dari DKI Jakarta (68 pengaduan), disusul Sumatra Utara 13
pengaduan, Jawa Barat sebanyak 9 pengaduan, dan Jawa Timur sebanyak 8
pengaduan, serta Riau empat pengaduan.

"Di Sumsel masuk hanya
satu pengaduan, semoga ini menunjukkan sebagai indikator yang positif
dalam penegakan kode etik jurnalistik," ujar dia pula.(Ant/RIZ)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar