Jumat, 08 April 2011

Kejagung Persilakan Antasari Ajukan PK

Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung)
tidak keberatan jika terpidana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Pernyataan tersebut
dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, Jumat
(8/4).

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan
terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Sekarang, kalau ada keberatan terhadap putusan itu, satu-satunya
jalan ya PK itu, itu hak terpidana yaitu Pak Antasari," ujar
Marwan.

Marwan mengaku timnya tengah melakukan eksaminasi
(penelitian ulang) terhadap berkas perkara saat disidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia menegaskan timnya hanya meneliti
berkas secara formal dan tidak masuk materi perkara. Apalagi, kasus
pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran,
Nasruddin Zulkarnaen telah diputus MA.

"Untuk saat ini kami
hanya meneliti untuk formalnya berkas itu, sedangkan kelengkapan
materiil, menguji tentang pembuktiannya, itu urusan pengadilan. Itu
sudah berkekuatan hukum tetap, sampai ke MA Pak Antasari dinyatakan
bersalah," sambung Marwan.

Dari hasil eksaminasi sementara,
Marwan mengatakan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Dari hasil
pemeriksaan timnya tersebut, Marwan menilai pernyataan dugaan rekayasa
kasus Antasari hanya isu yang dilontarkan Gayus HP Tambunan. "Lho
statement itu kan bisa berubah, pagi lain, sore bisa berubah. Pagi
tempe, sore tahu. Jangan didengar itu, bisa berubah-ubah Gayus,"
tandas Marwan.

Seperti diketahui, dugaan adanya rekayasa ini
terungkap setelah sebelumnya Gayus seusai sidang putusan mengungkap
adanya indikasi rekayasa kasus Antasari yang akan menyeret nama jaksa
senior Cirus Sinaga. Antasari saat ini mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan Tangerang setelah MA menolak kasasi dan menjatuhkan
hukuman 18 tahun penjara.(MI/BEY)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar