Senin, 04 April 2011

Pemerintah Tolak Vonis Kasus Sumiati

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah tak menerima
keputusan Pengadilan Tingkat I Madinah yang membebaskan majikan
Sumiati dari kewajiban membayar ‘hak khusus’ berupa denda. Juru Bicara
Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah akan terus
menempuh jalur hukum untuk membela Sumiati, tenaga kerja wanita asal
Indonesia yang dianiaya majikannya di Arab Saudi.

Julian
mengatakan, Istana sudah mendengar laporan Dubes RI untuk Arab Saudi
Gatot Mansyur, bahwa Pengadilan Tingkat I Madinah membebaskan majikan
Sumiati dari kewajiban membayar ‘hak khusus’ karena menurut hakim
tidak terbukti ada luka-luka baru dari penganiayaan.

“KJRI di
Jeddah menolak keputusan hakim itu dan akan banding,” kata
Julian.

Ia menambahkan, perwakilan Indonesia di Arab Saudi akan
melanjutkan ke pengadilan di tingkat I untuk hak umum yang mengatur
hukuman penjara bagi pelaku kriminal. Jikalau hasil pengadilan hak
umum juga mengecewakan, pemerintah akan memintakan banding. Belum lagi
pengadilan tingkat kasasi.

"Jadi insya Allah masih ada peluang
untuk membela Sumiati di tingkat banding dan kasasi,”
imbuhnya.(MI/ICH)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar