Jumat, 08 April 2011

Perjanjian Perdagangan Bebas RI-Australia Harus Ditunda

Metrotvnews.com, Bandung: Menteri Perindustrian MS
Hidayat meminta perjanjian perdagangan bebas (FTA) Indonesia dengan
Australia dan Selandia Baru ditunda sampai kajian mengenai untung
ruginya selesai.

"Bila ingin membuat FTA harus membuat daftar
untung ruginya dan ada wacana yang intensif dengan dunia usaha," kata
Hidayat pada lokarya pendalaman kebijakan industri, di Bandung, Jawa
Barat, Jumat (8/4) malam.

Ia mengatakan kajian untung rugi dan
sektor mana yang akan diperdagangbebaskan serta wacana intensif dengan
dunia usaha sangat penting agar tidak ada masalah setelah FTA tersebut
ditandatangani kelak.

"Jangan sampai FTA itu nantinya hanya
menguntungkan Australia saja, seperti masuknya daging Australia.
Kemudian investasi yang diharapkan tidak terjadi," ujar
Hidayat.

Ia menegaskan bahwa substansi bahwa FTA itu harus
membawa keuntungan dan kepentingan Indonesia sangat
penting.

Lebih jauh ia mengatakan perkembangan terakhir dari
dampak ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) telah menyebabkan kerugian
dan potensi kerugian pada beberapa industri antara lain tekstil dan
produk tekstil (TPT), alas kaki, elektronika, mebel kayu dan rotan,
mainan anak, permesinan, besi baja, makanan dan minuman, serta
kosmetik.

"Indikasi kerugian antara lain ditandai dengan
penurunan produksi (industri) sekitar 25-50 persen, penurunan
penjualan di pasar domestik 10-25 persen, penurunan keuntungan 10-25
persen, dan pengurangan tenaga kerja 10-25 persen," kata
Hidayat.

Bahkan, lanjut dia, beberapa industri sudah tutup dan
beberapa industri beralih dari produsen menjadi perakit dan pengemas
saja, seperti yang terjadi pada industri permesinan.

"Untuk
mengatasi masalah itu Kementerian Perindustrian sudah dan sedang
berkoordinasi untuk mengambil langkah pengamanan dan peningkatan daya
saing," ujar Hidayat.

Langkah tersebut antara lain kerja sama
dengan Ditjen Bea Cukai untuk pengetatan pengawasan impor di tujuh
pelabuhan utama, kerja sama dengan Komite Anti Dumping Indonesia
(KADI) untuk menindaklanjuti 38 produk yang diindikasi dumping dari
China.

Selain itu, pengetatan pengawasan surat keterangan asal
(SKA) formulir E dari China dan formulir FTA lainnya, serta pengetatan
penyusunan dan pemberlakuan SNI wajib termasuk penegakan hukumnya,
kemudian peningkatan kemampuan laboratorium uji SNI.(Ant/RIZ)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar