Selasa, 05 April 2011

Belasan TKI Ilegal Ditangkap

Metrotvnews.com, Duma: Jajaran Polisi Resor Kota
Dumai, Riau, dalam sepekan berhasil menggagalkan rencana pengiriman 11
calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal melalui jalur laut
Dumai menuju Malaysia.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal
Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Devi Firmansyah, Rabu, di Dumai,
mengatakan, belasan calon TKI tersebut terdiri atas empat laki-laki
dan tujuh perempuan yang usianya berkisar 16 sampai 32
tahun.

Empat laki-laki yang dimaksud kata Kasat, terdiri dari
Maulidin, 32, Mardoni, 28, Jamaluddin, 20, serta selanjutnya atas nama
Agus Herianto dengan usia berdasarkan identitas kependudukannya (KTP)
berusia sekitar 30 tahun.

Sementara tujuh lainnya (perempuan)
adalah Mawarni, 35, Siti Syaroh, 16, Beta Ria Sonata, 18, Nurmaila,
19, Maya Puspita Wati, 23, dan Siti Aisyah dengan usia 27
tahun.

Kesebelasnya merupakan warga Kerinci, Provinsi Jambi.
Mereka disergap saat berada diebuah mini bus jenis L-300 dengan nomor
polisi BA 3237 AU yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan
Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, pada akhir pekan lalu.

"Ini
merupakan kasus bercobaan pengiriman TKI secara ilegal dari Dumai
menuju Malaysia yang pertama kita ungkap sepanjang triwulan 2011,"
kata AKP Devi.

Kronologis penyergapan kata Devi, berawal dari
adanya informasi tentang rencana pengiriman TKI secara ilegal melalui
jalur pelabuhan Dumai.

"Mendapat informasi itu, kami secara
mendadak menggelar razia kendaraan. Razia kita gelar disejumlah jalur
masuk Kota Dumai" terang dia.

Hasilnya, pada Jumat (1/4) malam,
kepolisian berhasil memergok kesebelas calon TKI Ilegal ini saat
diangkut dalam sebuah mini bus yang dikemudikan oleh seorang pria
bernama Muhammad Effendi alias Lelek.

"Mini bus tersebut
dikabarkan berangkat dari Jambi menuju Dumai," jelas Devi.

Saat
diperiksa, kata Devi, dalam tas bawaan calon TKI ilegal tersebut
terdapat satu paspor untuk setiap orangnya. "Paspor tersebut merupakan
paspor melancong yang diakui mereka dibawa untuk bekerja ke Malaysia,"
katanya.

Kesebelas orang ini kata AKP Devi, kemudian digiring
ke Markas Polres untuk dimintai keterangan seputar rencana
keberangkatan mereka ke Malaysia.

Saat diperiksa, kata AKP
Devi, para calon TKI ilegal ini mengaku telah membayar uang tunai
kepada salah seorang yang berada di Kerinci, Jambi.

"Mereka
membayar uang keberangkatan dengan biaya yang berfariasi, mulai dari
Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta kepada orang yang saat ini masih buron,"
terang Kasat.

Setelah beberapa hari penyidikan, kata dia,
kesebelas calon TKI ilegal itu kemudian dipulangkan ke tempat asal
mereka karena dianggap tidak bersalah atau malah menjadi korban dari
kasus tersebut.

"Saat ini kita tengah berupaya mengejar para
penyalur TKI ilegal ini, baik yang yang berada di Dumai maupun yang
berada di Jambi. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, kita
berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jambi, khususnya Polres
Kerinci," kata AKP Devi.(Ant/RIZ)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar