Selasa, 01 Maret 2011

Tiga Orang Diduga Penganiaya Wartawan di Poso Dibekuk

Metrotvnews.com, Palu: Kepolisian Resor Poso,
Sulawesi Tengah, akhirnya menangkap tiga orang yang diduga sebagai
pelaku penganiayaan wartawan harian Media Alkhairat, Subandi pada
Senin (28/2). Juru bicara Polda Sulawesi Tengah Komisaris Polisi
Rostin Tumaloto menyebutkan ketiga orang tersebut berinisial nama An,
Al, dan Sn, semuanya warga Kecamatan Poso Kota.

Ketiganya
ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka akan dijerat
dengan pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana tentang pengeroyokan, dan atau pasal 18 ayat (1) UU No
40/1999 tentang pers.

Saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa
tim penyidik Polres Poso. Berdasarkan keterangan Subandi, pelaku
pengeroyokan berjumlah enam orang yang diduga kuat adalah mahasiswa
Universitas Sintuvu Maroso Poso.

Kasus penganiayaan Subandi itu
terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di lingkungan kampus Universitas
Sintuvu Maroso Poso. Subandi yang juga merangkap sebagai kontributor
Metro TV saat itu sedang meliput sidang pembunuhan di Pengadilan Poso.
Ia dijemput sejumlah mahasiswa untuk dibawa ke kampus. Korban lalu
dipukuli di kampus.

Akibat pemukulan itu, Subandi mengalami
luka memar di bagian kepala, sehingga mendapatkan perawatan di rumah
sakit. Penganiayaan itu diduga disebabkan oleh pemberitaan di Media
Alkhairaat pada 25 Februari 2011 soal unjuk rasa selompok mahasiswa
yang meminta Rektor Unsimar Lefran Mango mengundurkan diri, dan tidak
lagi mencalonkan diri pada pemilihan rektor periode
2011-2015.

Dalam berita tersebut, Subandi mengutip narasumber
dari mahasiswa bernama Khutbah yang mengatakan bahwa aksi tersebut
tidak lagi murni untuk kepentingan mahasiswa karena sudah mengarah
kepada pembunuhan karakter Rektor Unsimar.

Sementara itu Ketua
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ridwan Lapasere, mengutuk
keras penganiayaan Subandi. "Selesaikan sengketa berita di media
dengan Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang pers, jangan main hakim
sendiri," katanya.

Kasus penganiayaan wartawan sebelumnya
pernah terjadi di Kota Palu pada 30 Desember 2010. Korban adalah
jurnalis beritapalu.com terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan
salah satu organisasi pemuda di ibu kota Sulawesi Tengah itu.(Ant/BEY)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar