Minggu, 06 Maret 2011

Kemendiknas Minta Yayasan Trisaksi Gelar Pemilihan Rektor

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemendiknas) menyarankan Yayasan Trisakti segera menggelar
pemilihan rektor baru menjelang eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.

"Sebaiknya yayasan segera melakukan persiapan untuk
menggelar pemilihan rektor. Karena tidak baik jika jabatan rektor
tersebut kosong dalam waktu yang lama. Lebih cepat lebih baik," kata
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, di
Jakarta, Ahad (6/3).

Menurut dia, pergelaran pemilihan rektor
baru untuk mengantisipasi kekosongan jabatan rektor pascalengsernya
Thoby Mutis di Universitas Trisakti pascaputusan Mahkamah Agung Nomor
410K Tahun 2004 yang diperkuat dengan putusan PK 63PK dan 821K Tahun
2010.

Djoko menegaskan bahwa pemilihan rektor baru ini juga
berkaitan dengan wisuda yang akan dilakukan oleh Universitas Trisakti
pada 19 April 2011. "Apapun bentuk atau bagaimana seorang rektor itu
turun dari jabatannya, maka selama masih ada yayasan yang merupakan
lembaga hukum yang sah, ijazah mahasiswa tetap sah dan dinyatakan
legal," lanjutnya.

Dalam membuat suatu kebijakan dan penerapan
kebijakan tata kelola perguruan tinggi swasta (PTS) bisa dikatakan
lebih mudah apabila dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri (PTN).
Djoko cukup percaya jika yayasan akan mampu menerapan kebijakan di
perguruan tinggi tersebut selama kondisi kekosongan jabatan
rektor.

"Intinya, yang akan wisuda, ya wisuda saja. Sekali lagi
jangan terlalu dikhawatirkan. Selama masih ada lembaga hukum yang sah,
pasti aman. Lagipula saat ini ijazahnya kan pasti belum ada, masih
disusun. Tentunya akan ada kebijakan tersendiri dari yayasannya,"
katanya.

Langkah untuk segera melakukan eksekusi kepada
sembilan orang dari unsur Universitas Trisakti (Thoby Mutis dkk)
sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) juga ditekankan untuk segera
dilakukan. Karena hal itu, menurut Djoko Santoso, merupakan bentuk
kepastian hukum.

"Kalau PN Jakarta Barat tidak segera melakukan
eksekusi, akan menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, rektor yang
sudah tidak sah tetap melakukan pendandatanganan ijazah,"
katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh
mahasiswa Universitas Trisakti yang akan lulus dan wisuda pada April
mendatang agar tidak khawatir dengan keabsahan ijazah
kelulusan.

Meski Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis telah
lengser dari jabatannya, tidak akan mempengaruhi keabsahan ijazah
mahasiswa, apalagi Yayasan Trisakti merupakan pengelola yang sah
secara hukum.

Anak Agung Gde Agung, selaku pihak yang diberi
mandat oleh Yayasan Trisakti mengungkapkan, yayasan tidak akan
mengubah struktur civitas akademik. Selain itu, ijazah yang akan
dikeluarkan oleh pihak Trisakti juga tetap dalam status
legal.

"Kami minta mahasiswa tidak terpancing isu negatif,"
tegas Anak Agung.(Ant/BEY)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar