Selasa, 22 Maret 2011

Bekas Presiden Israel Divonis 7 Tahun Penjara

Metrotvnews.com, Tel Aviv: Pengadilan Israel, Selasa
(22/3), menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Presiden
Israel Moshe Katsav. Adapun Katsav terbukti bersalah dalam kasus
pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya.

Pada Desember 2010,
Katsav dinyatakan bersalah memperkosa seorang karyawan tahun 1990-an
ketika masih menjabat sebagai menteri pariwisata. Dia pun dinyatakan
bersalah dalam pelecehan seksual ketika menjadi presiden
Israel.

Saat menjatuhkan hukuman atas mantan presiden berusia
65 tahun tersebut, hakim mengatakan tidak seorangpun kebal dari hukum.
Mendengar hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya, Katsav dilaporkan
menangis dan berteriak kepada hakim: "Anda berbuat kesalahan. Ini
bohong. Para perempuan itu tahu ini adalah bohong."

Hakim
George Karra mengatakan: "Kami mempercayai penggugat karena
kesaksiannya didukung oleh unsur-unsur bukti dan dia menyatakan yang
sebenarnya." Hakim mengatakan bukti yang diajukan Katsav penuh dengan
teka-teki.

Katsav, yang berkuasa selama tujuh tahun dari tahun
2000, membantah dakwaan yang paling serius yang pernah diajukan kepada
kepala negara Israel. Pada 2008 dia menolak tawaran mengakui perbuatan
salah secara seksual dengan imbalan tidak diadili dalam kasus
pemerkosaan yang lebih serius.

Dokumen dakwaan jaksa
membeberkan bahwa tuduhan pemerkosaan itu terjadi pada April 1998
ketika korban bernama A menyatakan dia pertama kali diperkosa di
kantor Kementrian Pariwisata dan kemudian di satu hotel di
Jerusalem.

Pengadilan setuju menunda eksekusi hukuman bagi
Katsav selama satu bulan guna memberikan waktu untuk mengajukan
banding. Sejumlah kelompok perempuan Israel menyambut hukuman ini dan
mengatakan tuduhan pelecehan seks seringkali diabaikan.

Moshe
Katsav, 65 tahun, mengundurkan diri sebagai presiden pada 2007.
Jabatan presiden di Israel hanya bersifat seremonial. Dia adalah
mantan kepala negara pertama Israel yang pernah dijatuhi hukuman
penjara.(MI/RAS)

Source:Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar