Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
(Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) mengincar pegawai bank milik
pemerintah yang menerima uang suap dari pemohon
kredit."Petugas menyelidiki dugaan suap pegawai bank
berdasarkan laporan," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar di Jakarta, Kamis
(24/3).Namun demikian, Aris mengatakan petugas kepolisian
dapat menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terhadap pegawai milik
pemerintah, jika ada informasi dari pihak siapa pun.Aris
menegaskan, pegawai bank pemerintah tidak diperbolehkan menerima uang
suap dari nasabah terkait urusan transaksi perkreditan karena
menyalahi undang-undang perbankan.Sebelumnya, petugas
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai bank
pemerintah, IS yang diduga menerima gratifikasi (suap) sebesar Rp60
juta dari pihak pemohon kredit.Tersangka yang menjabat Manajer
bagian Mikro Mandiri itu, mengumpulkan uang suap dari 18 orang
kreditur selama dua bulan sejak Oktober hingga Desember 2010 hingga
mencapai Rp60 juta.IS menerima gratifikasi sebesar Rp2 juta
hingga Rp7 juta dari setiap kreditur sebagai bentuk ucapan terima
kasih. Penyidik menjerat IS dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(Ant/RIZ) Source:Kompas.com
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
(Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) mengincar pegawai bank milik
pemerintah yang menerima uang suap dari pemohon
kredit."Petugas menyelidiki dugaan suap pegawai bank
berdasarkan laporan," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisa
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar di Jakarta, Kamis
(24/3).Namun demikian, Aris mengatakan petugas kepolisian
dapat menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terhadap pegawai milik
pemerintah, jika ada informasi dari pihak siapa pun.Aris
menegaskan, pegawai bank pemerintah tidak diperbolehkan menerima uang
suap dari nasabah terkait urusan transaksi perkreditan karena
menyalahi undang-undang perbankan.Sebelumnya, petugas
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai bank
pemerintah, IS yang diduga menerima gratifikasi (suap) sebesar Rp60
juta dari pihak pemohon kredit.Tersangka yang menjabat Manajer
bagian Mikro Mandiri itu, mengumpulkan uang suap dari 18 orang
kreditur selama dua bulan sejak Oktober hingga Desember 2010 hingga
mencapai Rp60 juta.IS menerima gratifikasi sebesar Rp2 juta
hingga Rp7 juta dari setiap kreditur sebagai bentuk ucapan terima
kasih. Penyidik menjerat IS dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(Ant/RIZ) Source:Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar