Jumat, 09 Maret 2012

PPATK Berharap DPR Setujui RUU Perampasan Aset

Metrotvnews.com, Jakarta: Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan berharap DPR menyetujui Rancangan
Undang-undang Perampasan Aset. RUU tersebut bisa mencari sumber
keuangan dari sebuah transaksi.

"Saya berharap DPR mau
menyetujui (RUU) agar Indonesia cepat makmur," kata Ketua PPATK
Muhammad Yusuf di gedung DPR, Jumat (9/3). Saat ini, kata Yusuf, RUU
masih dalam penyiapan penyusunan naskah akademik. "Nanti rapat
kementerian harmonisasi dikirim kepada presiden," jaka
Yusuf.

Yusuf menjelaskan pentingnya RUU tersebut. "Misalnya
seseorang memiliki rumah di Pondok Indah, memiliki mobil Mercy dan
Volvo. Akan ditanyakan mengenai sumber uang untuk membeli
barang-barang tersebut. Kalau nggak bisa menjelaskan, dirampas
negara," kata dia.

"Jadi, kalau kita temukan orang-orang tidak
jujur mengisi laporan harta kekayaan dan surat pemberitahuan pajak
(SPT), apabila ada selisih dia punya rumah nggak dimasukkan, mobil,
bisa dirampas oleh negara tanpa memenjarakan," jelas
Yusuf.

Menurut Yusuf, RUU ini sudah disetujui pemerintah. Dia
berharap DPR menyetujui RUU ini. "Sudah 80 persen. Mungkin 2012 akan
dikirim ke parlemen," kata Yusuf. (Wtr2)

terry fator|jacqueline kennedy|amzn|costco|center stage

Tidak ada komentar:

Posting Komentar